Fiqih Muamalah: Batasan Keuntungan dalam Jual Beli Menurut Mazhab Syafi’i
Di tengah maraknya fenomena scamming dan fluktuasi harga yang luar biasa di platform e-commerce, banyak pelaku usaha muslim yang bertanya-tanya: “Berapa sebenarnya maksimal keuntungan yang boleh saya ambil menurut Islam?”
Konsep Dasar: Kebebasan yang Bertanggung Jawab
Dalam literatur Mazhab Syafi’i, pada dasarnya tidak ada angka persentase kaku (seperti maksimal 10% atau 20%) yang membatasi keuntungan. Namun, kebebasan menentukan harga ini dibatasi oleh beberapa instrumen moral dan hukum Islam yang sangat ketat.
1. Larangan Al-Ghabn Al-Fahisy
Al-Ghabn al-Fahisy adalah penipuan harga yang sangat keterlaluan. Jika pedagang sengaja menaikkan harga jauh di atas harga pasar kepada pembeli yang tidak tahu harga (mustarsil), maka hal ini diharamkan. Mazhab Syafi’i menekankan bahwa transaksi harus didasari oleh prinsip ‘an taradin (saling rida tanpa paksaan informasi).
2. Larangan Itikhar (Penimbunan)
Mengambil keuntungan besar dengan cara menahan barang agar harga naik (monopoli/penimbunan) adalah dosa besar. Barang-barang pokok (al-aqwat) menjadi prioritas larangan ini karena menyangkut hajat hidup orang banyak.
3. Aspek Ihsan dalam Berdagang
Seorang muslim tidak hanya mengejar aspek hukum (fiqh), tetapi juga aspek kemuliaan (ihsan). Rasulullah SAW bersabda, “Semoga Allah merahmati orang yang lapang dada/mudah saat menjual, saat membeli, dan saat menagih hutang.” (HR. Bukhari).
Kesimpulan untuk Pelaku Usaha Digital
Para pedagang online di era sekarang sah-sah saja mengambil margin tinggi selama:
- Tidak ada unsur gharar (ketidakjelasan deskripsi barang).
- Tidak ada unsur tadlis (menyembunyikan cacat).
- Harga tetap berada dalam batas kewajaran pasar (common price range).
- Tidak memanfaatkan kepanikan atau ketidaktahuan konsumen.
Ingatlah, keuntungan yang sedikit namun disertai rida Allah akan jauh lebih berberkah daripada keuntungan melimpah yang dicampur dengan kerugian orang lain. Wallahu a’lam bish-shawab.